PONDOK PESANTREN NURUL ULUM
SEJATI CAMPLONG SAMPANG
I. Administrasi
1. Semua santri baru wajib memenuhi syarat-syarat Administrasi sebagai berikut :
a. Membawa surat pindah/kelakuan baik dari kepala desa.
b. Mengisi pormulir pendaptaran.
c. Menyerahkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
d. Membayar uang administrasi
2. Santri harus mendaftar kepada pengurus bidang kesantrian pesantren setelah mendapat restu dari pengasuh
3. Bagi santri yang pulang lebih
dari 3 (tiga) bulan maka kamarnya bisa di tempati orang lain, dan
apabila mau kembali, maka harus mendaftar ulang pada Pengurus Bidang
Kesantrian Pesantren.
4. Bagi santri yang akan keluar/
mengahiri pendidikannya di pondok pesantren harus melapor pada pengurus
bidang kesantrian pesantren setelah mendapat restu dari pengasuh.
5. Setiap santri yang akan pindah
ke daerah lain, harus menyerahkan surat mutasi yang telah disahkan oleh
Pengurus. Serta menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
6. Melunasi uang syahriyah
pesantren sebelum tangal 10 setiap bulan, dan dana infaq Madrasah
sebelum pelaksanaan semester pertama.
7. Membayar uang JPKS (Jaminan Pelayanan Kesehatan Santri ) setiap bulan, sesuai dengan yang telah ditentukan.
II. Pendidikan
1. Semua santri wajib mengikuti pangajian sesuai dengan taraf kemampuannya.
2. Semua santri yang belum fasih
membaca Al-Qur’an, selain mengikuti pengajian di Musholla juga wajib
mengikuti di daerahnya.
3. Setiap santri yang hanya mengaji
kitab Al-Jurumiyah dan kitab Al-Kailani di Musholla, harus mengikuti
pendalaman kitab tersebut di daerahnya.
4. Bagi santri kecil yang masih
belum bisa membaca dan menulis harus mengikuti kegiatan HRA (Hai’ah
Ri’ayatul Athfal) setiap malam.
5. Semua Santri harus mengikuti pendidikan formal di Madrasah Mambaul Ulum Bata-Bata sampai tamat Madrasah Aliyah.
6. Setiap siswa Aliyah A/B harus bersedia menerima tugas mengajar apabila dibutuhkan Pengasuh.
7. Setiap santri wajib menggunakan
waktu yang tersedia untuk belajar pada saat jam belajar, kecuali yang
mengikuti kegiatan Pesantren.
8. Bagi siswa yang mau pindah tingkat pendidikannya, disaratkan lulus Ujian Akhir (Naik Kelas).
III. Kebersihan
1. Semua santri harus melaksanakan kebersihan sebelum bel berbunyi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Semua santri harus mengikuti kegiatan Jum’at besih sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
3. Semua santri dilarang memasak di
sekitar asrama pondok, dan semua alat-alat dapur harus disimpan dengan
baik dan rapi di tempat yang telah disediakan.
4. Santri yang tinggal di lantai dua dilarang :
a. Membuang sampah sembarangan
b. Membawa sandal ke lantai dua kecuali dibungkus
IV. Keamanan dan Ketertiban
1. Kewajiban
Semua santri diwajibkan :
1.a Berpakaian rapi sesuai dengan etika santri.
1.b Rambut dan kuku harus dipotong pendek.
1.c Apabila ada tamu yang hendak
bermalam di asrama pesantren, harus melapor kepada kepala daerahnya dan
ketua Dewan Amnil ‘Am.
1.d Apabila terjadi kehilangan segera melapor kepada keamanan daerah dan Dewan Amnil ‘Am.
1.e Apabila hendak bepergian
melewati batas-batas yang telah ditentukan, maka harus minta idzin
sesuai dengan undang- undang peridzinan yang berlaku.
1.f Santri yang pulang pada waktu liburan pesantren harus kembali tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
1.g Santri yang ingin mengadakan
hubungan mu’amalah dengan tetangga atau orang luar pesantren, harus atas
sepengetahuan dan idzin kepala bidang keamanan dan ketertiban.
1.h Santri yang akan berhubungan
dengan santri putri harus menunjukkan kartu tanda mahram sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
2. Larangan-larangan
a. Pokok
2.a.1 Hubungan negatif dengan lain jenis.
2.a.2 Berkelahi.
2.a.3 Mencuri
2.a.4 Melakukan sesuatu yang menyebabkan kebakaran.
2.b.5 Memiliki dan mengkonsumsi obat-obat terlarang
b. Tambahan
2.b.1 Membunyikan bunyi-bunyian, kecuali hari libur pesantren, dengan catatan tidak mengganggu.
2.b.2 Bermain segala macam bentuk
permainan, kecuali pada hari libur pesantren, dengan catatan permainan
tersebut tidak dilarang pengasuh.
2.b.3 Menerima tamu perempuan di asrama pesantren putra.
2.b.4 Memasak pada malam hari sebelum jam belajar selesai.
2.b.5 Meletakkan gambar-gambar dan membaca buku-buku yang kurang etis.
2.b.6 Berhubungan dengan santri
putri pada malam hari, kecuali dalam keadaan darurat dan masih tetap
dalam pengawasan petugas.
2.b.7 Duduk santai (ngobrol) di pinggir jalan.
2.b.8 Keluar dari lingkungan pondok pesantren setelah jam 16.30 WIB.
c. lain-lain
Tata tertib yang tidak tertulis tetap berlaku.
V. Sanksi-Sanksi
A. 1. bagi santri yang melanggar tata tertib pasal 1 ayat 1,2, dam 3 maka akan mendapat teguran dari :
a. Ketua Dewan Amnil ‘Am
b. Ketua Dewan Ma’hadiyah
c. Pengasuh/Dewan Pengasuh
2. Bagi santri yang melanggar tata
tertib pasal 1 ayat 4, maka hubungannya di nyatakan lepas dari pesantren
(Pesantren tidak bertanggung jawab)
3. Bagi santri yang melanggar tata
tertib pasal 1 ayat 5, maka perpindahannya dinyatakan tidak syah dan
akan di kembalikan pada daerah asalnya.
4. Bagi santri yang melanggar tata tertib pasal 1 ayat 6 maka tidak di perbolehkan untuk mengikuti ujian.
5. Bagi santri yang melanggar tata tertib pasal 1 ayat 7, maka akan mendapat teguran dari :
a. Kabid OKLH (Olahraga, Kesehatan dan Lingkungan Hidup)
b. Koordinator pembina daerah
c. Ketua Dewan Ma’hadiyah
d. Dan santri tersebut tidak akan mendapat pelayanan kesehatan
B. 1. Bagi santri yang melanggar tata tertib pasal 2 ayat 1,2,3,4,5, dan 6, maka akan mendapatkan teguran dari :
a. Kabid Pendidikan danPengajaran.
b. Ketua Dewan Ma’hadiyah
c. Pengasuh / Dewan Pengasuh
2. Bagi santri yang melanggar tata
tertib pasal 2 ayat 7, maka akan dipanggil oleh tim taftisy hadis dan
diberdirikan sambil belajar selama jam belajar.
3. Bagi santri yang melanggar tata
tertib pasal 2 ayat 8, maka akan di beri sanksi berdiri sambil menghafal
mufrodat yang telah di tentukan oleh Biro Pengembangan Bahasa.
4. Bagi siswa yang melanggar tata
tertib pasal 2 ayat 9, maka perpindahannya dinyatakan tidak sah dan akan
dikembalikan pada daerah/kamar sebelumnya.
B. 1. Bagi santri yang melanggar
tata tertib pasal 3 ayat 1,3, dan 4, maka akan di beri sangsi
membersihkan lingkungan pesantren.
2. Bagi santri yang melanggar tata tertib pasal 3 ayat 2 maka akan mendapat teguran dari :
a. Kabid OKLH
b. Ketua Dewan Amnil ‘Am
c. Ketua Dewan Ma’hadiyah
C. 1. Bagi santri yang melanggar tata tertib :
1.a. Akan berurusan dengan Keamanan
1.b. Akan dipotong oleh petugas
1.c. Akan mendapat teguran dari Pengurus
1.d. Pengurus tidak bertanggung jawab
1.e. Akan di Pangkas/Digundul
1.f. Membayar uang sangsi sebesar Rp 1000,-
1.g Hubungan di cabut
1.h Akan dicukur
2. Bagi santri yang melanggar pasal 4
ayat 2.a.1, 2.a.2, 2.a.3, 2.a.4 dan 2.a.5, maka akan dipasrahkan
kembali kepada walinya.
3. Bagi santri yang melanggar pasal 4 ayat 2.b.1 s/d 2.b.8. maka akan mendapat teguran dari :
a. Ketua Dewan Amnil ‘Am
b. Koordinator Pembina Daerah
c. Pengasuh/Dewan Pengasuh
B. Lain-lain :
Sangsi yang tidak tertulis tetap berlaku.
VI. Tata Cara Pertemuan Santri Putra dengan Putri Mahramnya.
1. Harus membawa kartu mahram
2. Pertemuan antara santri putra dan
santri putri mahramnya pada tiap-tiap hari di batasi dari jam 14.30 WIB
sampai jam 16.30 WIB sore, kecuali pada hari jum’at. Maka selain jam
tersebut diperkenankan juga dari jam 07.30 WIB sampai 09.30 WIB, selain
waktu-waktu tersebut tidak di perkenankan, kecuali dalam keadaan
darurat,
3. Tempat pertemuan, di pintu masuk pondok putri (sebelah barat)
4. Pembicaraan hedaknya di batasi seperlunya.
5. Bagi santri yang melanggar ketentuan diatas akan berurusan langsung dengan pengasuh.
VII. Tata Tertib Perizdinan Keluar Pesantren
A. Izin Bepergian Bermalam
1. Santri yang akan bepergian bermalam harus menggunakan surat izin yang di tandatangani oleh :
a. Ketua Dewan Ma’hadiyah
b. Ketua Dewan Amnil ‘Am
c. Pengasuh
2. Harus kembali ke pesantren sesuai dengan limit waktu yang telah di tentukan.
3. Setelah kembali, surat izin harus di serahkan ke kantor Bidang Kamtib.
B. Izin Bepergian tidak Bermalam
1. Santri yang akan bepergian tidak
bermalam harus menggunakan surat izin yang di tanda tangani Ketua
Pengurus dam Kabid Kamtib.
2. Harus kembali ke pesantren sesuai dengan limit waktu yang telah di tentukan.
3. Setelah kembali ke pesantren surat izin harus di serahkan ke kantor bidang kamtib.
C. Izin Kolektif
1. Santri yang akan bepergian secara rombongan harus menggunakan surat izin yang di tanda tangani :
a. Pengasuh
b. Ketua Dewan Ma’hadiyah
c. Ketua Dewan Amnil ‘Am
2. Ketua rombongan harus menulis nama anggotanya pada kolom yang telah di sediakan.
3. Setelah kembali kepesantren, surat izin harus di serahkan ke Kantor Bidang Kamtib.
D. Izin Khusus
1. Santri yang akan mengikuti atau
melaksanakan kegiatan di luar pesantren harus menggunakan surat izin
yang di tanda tangani oleh :
a. Wali Kelas
b. Kepala Daerah
c. Ketua Dewan Ma’hadiyah
d. Ketua Dewan Amnil ‘Am
e. Pengasuh
2. Setiap kali datang mengikuti kegiatan harus melapor ke Kabid Kamtib.
3. Bagi yang Takrir Alfiyah harus melaporkan perkembangannya secara berkala ke Wali Kelas
E. Sanksi-Sanksi
A. Santri yang melanggar ketentuan pada poin 1 s/d 4, maka :
1. Membersihkan lingkungan pesantren
2. Akan berurusan dengan keamanan
B. Santri yang melanggar ketentuan :
1. II,A.1 maka :
1. Akan di pangkas rambutnya
2. Membersihkan lingkungan
3. Pengasuh dan Pengurus tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. II,A.2 dan 3, dikenakan denda uang Rp 1000 /hari
C. Santri yang melanggar ketentuan :
1. II,B.1 maka :
1. Akan di pangkas rambutnya
2. Pengasuh dan Pengurus tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. II,B.2 dan 3 dikenakan denda uang Rp 5000,-
D. Santri yang melanggar ketentuan :
1. II,C.1 akan mendapat teguran dari :
1. Ketua Dewan Ma’hadiyah
2. Ketua Dewan Amnil ‘Am
3. Pengasuh
2. Surat izin dinyatakan tidak syah
3. II,C.3 akan berurusan dengan keamanan
E. Santri yang melanggar ketentuan :
1. II,D.1 diberhentikan dari kegiatanmya
2. II,D.2 mendapat teguran dari :
1. Ketua Dewan Ma’hadiyah
2. Ketua Dewan Amnil ‘Am
F. II,D.3 diberhentikan dari kegiatanmya dan dinyatakan alfa sekolah
VIII. Aturan Tambahan
1. Santri yang dijemput mendadak
harus menggunakan surat izin yang ditanda tangani Ketua Dewan Ma’hadiyah
jika tidak ada pengasuh.
2. Bagi santri yang sakit dan ingin
dipulangkan atau dirujuk ke rumah sakit harus menunjukkansurat
keterangan dari bagian JPKS.
0 komentar:
Posting Komentar