Sebagian orang berpendapat bahwa rambut adalah mahkota yang perlu
untuk diperhatikan. Oleh karenanya, seorang kan merasa bangga jika
memiliki model rambut yang bagus dan indah. Lebih-lebih rasa percaya
diri seseorang akan lebih besar jika ia baru dating dari tempat pangkas
rambut.
Kecenderungan semacam ini mulai menjamur disebabkan tayangan
televisi yang menampilkan gaya rambut yang lagi ramai dan popular. Juga
karena bertambah banyaknya salon rambut yang memudahkan siapa saja untuk
memperindah penampilan rambutnya.
Fenomena semacam ini tidak hanya ramai dilakukan oleh kalangan
dewasa, anak-anak juga tidak kalah ketinggalan untuk memperindah
penampilan rambutnya. Berbagai model rambut telah banyak ditawarkan oleh
tukang pangkas atau tata rias rambut, bahkan model rambut pada tahun
berikutnya telah ada pada tahun ini.
Pada dasarnya, Islam menganjurkan para pemeluknya agar selalu
berpenampilan bagus. Namun yang menjadi maslah adalah ketika seorang
Muslim memangkas rambut dengan mengikuti trend rambut orang-orang kafir,
trend yang telah menjadi ciri khas mereka. Hal inilah yang masalah.
Meniru gaya orang kafir adalah perbuatan yang dilarang oleh
agama. Sebab dalam hal penampilan, Islam selalu mengambil jarak dengan
orang kafir. “Seseorang yang menyerupai sebuah komunitas, maka ia termasuk dalam komunitas itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i).
Seharusnya yang dilakukan seorang Muslim adalah mengikuti sunah
Nabi SAW. Merasa bangga dengan sunah Nabi SAW, bukan malah mengikuti
ciri khas dan trend orang kafir. Sebab seorang Muslim harus berbeda
dengan orang kafir. (HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatian Nabi SAW trehadap Rambut
Kecintaan Nabi SAW kepada sahabat dan umatnya begitu besar. Beliau
khawatir jika kelak terdapat dari umatnya yang tidak memperoleh
kenikmatan akhirat. Nabi SAW benar-benar manjaga tindak tanduk orang di
sekitarnya.
Pernah Nabi Muhammad SAW kedatngan tamu seorang muallaf yang gaya
rambutnya merupakan ciri khas orang-orang musyrik. Maka Nabi SAW
berkata kepada lelaki itu. “Tinggalkanlah model rambut orang kafir dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud).
Tindakan Nabi SAW ini bukanlah perintah wajib bagi seseorang yang
baru masuk Islam agar mencukur habis rambutnya. Melainkan perintah
supaya bertindak berbeda dengan orang musyrik, dengan tidak mengikuti
trend rambut mereka, juga membuang segala atribut kemusyrikan.
Abdul-Muhsin al-‘Ibad dalam Syarh Sunan Abi Dawud-nya memberi catatan mengenai ‘rambut kemusyrikan’dalam teks Hadis dengan menulis, “Yakni
sesuatu yang menjadi ciri khas kekufuran, seperti trend yang khusus
dimiliki orang kafir yang ada di kepala. Semisal mencukur rambut dengan
model tertentu. Maka tindakan yang menjadi trend orang kafir ini wajib
dijahui dan dihindari.”
Tidak hanya kepada orang dewasa perhatian Nabi SAW dalam masalah
rambut, kepada anak kecil beliau juga menaruh perhatiannya. Sekali lagi,
perhatian beliau ini merupakan bentuk kasih saying sekaligus
keprihatinan beliau jika terdapat anak kecil yang model rambutnya sama
dengan trend orang kafir.
Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal,
ketika Ja’far bin Abi Thalib r.a. syahid dalam perang mu’tah. Rasulullah
SAW mendatangi keluarga Ja’far dan berkata, “Setelah hari ini janganlah kalian menangis atas kematian saudaraku.” Kemudian Nabi SAW memanggil putra-putra Ja’far dan memerintahkan agar memanggil tukang cukur. Lalu rambut mereka dicukur rapi.
Nabi SAW juga melarang mencukur rambut dengan model qaz’a,
yaitu mencukur sebagian rambut dan tidak mencukur sebagian yang lain
sekiranya menyerupai awan berarak (bergumpal-gumpal). Kepada anak yang
bermodel rambut seperti ini Nabi SAW berkata, “Cukurlah semuanya atau tidak sama sekali.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Sebagai orang tua, guru, atau wali dari anak asuh, maka wajib
mengingatkan anak-anaknya agar selalu berpenampilan sesuai dengan sunah
Nabi SAW. Juga wajib para orang tua adalah mengawasi penampilan (rambut)
anaknya dan mengetahui kapan seorang anak harus memangkas rambut dan
kapan tidak memangkasnya. Termasuk memberikan pemahaman yang benar
mengenai agama, agar anak-anak tidak mengikuti tradisi orang-orang
musrik. Allahumma Unshurna fit-Tiba’i Sunnati Rasulillah.
*) Sumber tulisan: Buletin SIDOGIRI,
hal 94-95, edisi 77, Shafar, 1434 H.
Rambut; Antara Trendi dan Sunah Nabi
Written By Team webnu on Kamis, 03 Januari 2013 | 03.43
Related Articles
Jika Anda menyukai Artikel di web ini, Klik disini, untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di website Pondok Pesntren Nurul Ulum.
Label:
Ilmiyah
0 komentar:
Posting Komentar